§ Rangkuman
buku Hak Asasi Manusia SUTANTO 12.3.029 STIEM Clp…hal.1
HAK ASASI MANUSIA
Hak
Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada manusia secara kodrati,hak asasi manusia meliputi
: hak hidup,kebebasan dan keamanan.Semua
orang tidak boleh di perbudak,atau di perdagangkan,dikenakan siksaan atau
perlakukan tak berprikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia,Dan juga
memiliki hak untuk tidak di kenakan penangkapan,penahanan dan pembuangan
sewenang wenang dan berhak di dengar secara adil dan terbuka oleh mahkamah yang
bebas dan tidak memihak.
Hak hak tersebut tidak mamandang
ras, warna kulit,jenis kelamin,agama,bahasa,pendapat politik,asal kebangsaan
atau social,kalahiran atau latar belakang lainnya.
Untuk mengukuhkan jaminan terhadap
hak asasi manusia ,pada tanggal 10 Desember 1948,melalui sidang umum di Caillot
Paris dikeluarkan Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia ( Declaration
of Human Rights ).
1.
Sejarah Perkembangan Hak Asasi
Manusia.
Sejak abad ke-13 dimulai oleh
bangsa Inggris dengan di tanda tangani Magna
Charta tahun 1215 oleh Raja John Lackland tentang hak hak yang di berikan
kepada para Bangsawan dan Gerejani di Inggris. selanjutnya Raja Charles I
menandatangani Petition of Rights tahun
1628 HAM mengalami kemajuan karena di dasari tuntutan rakyat yang di wakili
oleh parlemen ( house of Common ).Perlawanan rakyat
inggis terhadap Raja James II (1688) dikenal dengan Revolusi tak berdarah ( The Glorius Revolution ),mendorong
penandatanganan Undang undang Hak ( Bill
of Rights ) Raja Willem III pada tahun 1989. Menurut Lord Acton ,manusia
memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia dengan
kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya ( power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely).
Dalil dari Lord acton mengilhami
bangsa bangsa di dunia sekaligus menjadi ide dasar penegakan demokrasi
konstitusional. Dimana kekuasaan pemerintah harus di batasi lewat konstitusi.
Perkembangan HAM di ikut bangsa
bangsa lain dan munculnya teori teori dasar perjanjian masyarakat dari tokoh
tokoh serta Filsuf pada zamannya antara lain :
v Perancis ( Declaration des droits de’L
Homme et du citoyen )
· Teori Thomas Hobbes ( Monarki Absolute )
· Teori John Locke ( Monarki
Konstitusional )
· Montesquieu dan Rousse (
Deklarasi HAM dan Warganegara 1789)
v
Amerika
serikat ( Bill Of Rights )
·
Konggres
perwakilan 13 negara baru 4 Juli 1776 (life,liberty,pursuit
happiness)
·
Bill Of Rights sebagai UU Dasar Amerika 1791.
Rangkuman buku Hak Asasi Manusia SUTANTO 12.3.029 STIEM
Clp…hal 2
2.
Periode - periode Hak Asasi Manusia.
·
Proklamasi
HAM dalam sidang PBB 10 Des 1948 .
·
Konvesi
Eropa oleh Dewan Eropa 4 Nov 1950 berisi jaminan pihak pihak penanda tangan
dalam wilayah yuridiksi mereka yang berisi:
v Hak setiap orang atas hidup di
lindungi oleh undang undang;
v Menghilangkan hak hidup orang tak
di anggap bertentangan,dan
v Hak setiap orang untuk di tidak
kenakan siksaan atau perlakuan tak berprikemanusiaan atau merendahkan martabat
manusia.
3.
Pandangan dan Praktek Hak Asasi
Manusia
v Teori
Hak Kodrati
Ajaran hukum kodrati musuh pada abad pertengahan (Davies,1994) dengan
menonjol Santo Thomas Aquinas mengandung 2 ide filsafat yakni;(1) Posisi masing
masing kehidupan manusia di tentukan oleh tuhan dan semua manusia tunduk pada
otoritas tuhan;(2)setiap orang adalah individu yang otonom.
v Teori
Positivsme
David Hume ,melakukan penelitian
menemukan fenomena social menjadi 2 kelompok,yakni (1) kategoi fakta ,di buktikan
dengan “ada”secara empiris benar atau
salah dapat di buktikan(2) Moralitas, secara objektif tidak dapat di buktikan
adanya dan orang mempunyai perbedaan pendapat.
v Teori
Realisme Hukum
Karl liewellyn an Roscue Pound, hak
adalah Produkakhir proses interaksi dan mencerminkan moral masyarakat yang
berlaku pada segala waktu tertentu.
v Pandangan Universal Absolut, HAM sebagai nilai-nilai Universal
sebagaimana di rumuskan dalam dokumen dokumen hak hak asasi manusia
internasional.
v Pandangan Universal Partikularistik
,melihat
HAM sebagai masalah intern masing masing bangsa.
v Pandangan Universal Partikularistik
Relatif, masalah
HAM adalah masalah internasional serta masalah nasional masing masing bangsa.
§ Rangkuman
buku Hak Asasi Manusia
SUTANTO 12.3.029 STIEM Clp…hal.3
4.
Hak Asasi Manusia dan Warga Negara.
Penduduk suatu Negara dapat di
bedakan atas warganegara dan bukan warga Negara,seorang dikatakan warga Negara
apabila memenuhi syarat – syarat yang di tetapkan undang – undang atau
peraturan lain yang mengatur kewarganegaraan.
Asas yang lazim dan di anut bangsa
bangsa di dunia tentang kewarganegaraan :
1.
Ius soli ,status kewarganegaraan di tentukan oleh tempat dimana dia lahir,tanpa
mengandung unsur kewarganegaraan orang tua.
2.
Ius sanguinis, status kewarganegaraan di tetapkan berdasarkan asal usul keturunan.
Sebagai warga Negara sseorang akan
terikat oleh segala ketentuan yang di buat suatu Negara,karena pengintegrasian
kekuatan politik, Negara bersifat memaksa,monopoli dan sifat senuanya (
Sumantri,1984 : 8 )
Karena kekuasaan di pegang oleh
orang –orang yang berkedudukan sebagai alat perlengkapan Negara tidak jarang
kekuasaan di salah gunakan ,untuk mencegah hal tersebut maka di tetapkanlah
konstitusi,atau UUD,pada hakikatnya Konstitusi merupakan pembatasan kekuasaan
dalam Negara.
5.
Hak – hak Politik dan Sipil.
Apa yang terkandung dalam Deklarasi
Universal Hak hak Asasi Manusia adalah hajat hidup orang banyak yang mendasar
.terlepas dari kekurangan di dalamnya,deklarasi ini dianggap sebagai “ Perintah
Bagi Lima Milyar Manusia “( Cassesse, 1994 : 62 ) untuk mematuhi ketentuan
berkenaan dengan penghormatan hak hak dasar manusia.
Pada tahun 1946 terbentuk komisi
hak hak manusia ( Comission on human rights ) beranggotakan 18 orang,memulai
siding pada januari 1947 di pimpin Ny.Franklin Delano Rososelvet menghasilkan Deklarasi Universal ( Universal
Declaration of Human Rights ) berisi 30 pasal dan hak hak sipil di atur dalam pasal
3 sampai 21.
6.
Hak – hak Warga Negara Indonesia
dalam UUD 45.
Meskipun lahir 3 tahun lebuh awal
dari Deklarasi Universal Hah hak Asasi Manusia, UUD 45 menjamin hak hak asasi
manusia dalam Pembukaan ,pasal pasal dan penjelasanya.kemerdekaan di tegaskan
sebagai hak segala bangsa.sebagai akbatnya penjajahan di atas dunia harus di
hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Meskipun hanya delapan pasal yang
secara eksplisit menyebut hak warga Negara yaitu dari pasal,27,28,sampai 34
berisi tentang jaminan hokum, berserikat
berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan, memeluk
agama,pembelaan Negara,pendidikan,cultural,ekonomi dan social. Namun di yakini
nilai nilai dalam UUD 45 menegaskan implikasi status kewarganegaraan bagi
perolehan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
§ Rangkuman
buku Hak Asasi Manusia SUTANTO 12.3.029 STIEM Clp…hal.4
7.
Hak Asasi Manusia Internasional.
Para ahli politik memendang makna
kedaulatan dari dua sudut pertama dari
sudut intern kedaulatan di pandang
sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu kesatuan politik ( jean Bodin ).kedua dari sudut ekstern kedaulatan
berkaitan mengenai hubungan antar Negara ( Grotius ) .
Konferensi Montevideo 1933,sebagai
subjek hokum internasional,Negara harus memiliki kualifikasi sebagi berikut
:(1) penduduk yang tetap,(2)wilayah tertentu,(3)pemerintah,(4) kemaampuan
mengadakan hubungan antar Negara.
Sebagai kekuasaan Negara yang
tetinggi,pengertian kedaulatan mengandung dua bahasan penting yaitu ( 1)
kekuasaan itu terbatas pada wilayah Negara yang memiliki kekuassn itu, dan
(2)kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu Negara lain di mulai.
Dalam konteks perlindungan HAM
Internasional semua Negara sama sama merdeka dan memiliki derajat yang sama
sehingga masing masing di wajibkan tunduk terhadap Mahkamah Internasional.
8.
Perjanjian Internasional dan Proses
Pembuatanya.
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang dilakukan oleh subjek subjek hokum internasional dengan tujuan
melahirkan akibat akibat hokum tertentu.
Dari pihak pihak pembuatanya dapat
di bedakan menjadi dua yaitu perjanjian bilateral,perjanjian
yang dilakukan dua buah Negara dan
multilateral, perjnjian di adakan oleh banyak Negara.`
Dari sifatnya di bedakan menjadi treaty contract perjanjian mengikat para
pihak pihak yang melakukan perjanjian atas akibat hokumnya, dan law making contract perjanjian yang
akibat akibatnya menjadi dasar hokum internasional.
Proses pembuatanya melaui tiga
proses(1) perundingan(negotiation),(2)penandatanganan(
signature)(3)pengesahan(ratification).Proses selanjutnya adalah Ratifikasi,
meskipun delegasi suatu Negara sudah menandatangi suatu naskah perjanjian
Negara tersebut baru terikat pada perjanjian setelah naskah perjanjian tersebut
di ratifikasi.Badan yang berwenang meratifikasi menjadi masalah intern suatu
Negara di Indonesia wewenang tersebut di pegang oleh Presiden merujuk pasal 11 UUD 45 menyatakan:”Presiden dengan
persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain”.
§ Rangkuman
buku Hak Asasi Manusia SUTANTO 12.3.029 STIEM Clp…hal.4
9.
Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa
HAM Merupakan agenda internasional
, dimana setiap individu,bangsa dan Negara memiliki hak asasi dan kebebasan
kebebasan asasi seperti kemerdekaan, kebebasan, keadilan dan lainnya yang
fundamental .
Piagam PBB lahir berdasarkan
konferensi san fransisco 26 Juni 1945 ,Dan resmi berlaku tanggal 24 Oktorber
1945 setelah di ratifikasi oleh Negara yang menandatanginya.
Ada dua argument para ahli hokum
internasional dalam menyikapi Piagam PBB yakni ,Pertama, bahwa pasal 55 dan 56
yang mempersyaratkan menggalakan dan penghormatan serta ketaatan terhaap HAM
adalah hanyalah bersifat anjuran ,sebab deklarasi tidak membuat aftar HAM dan
tidak ada pula lembaga atau mekanisme jaminan pelaksanaan HAM tersebut.Kedua
,bahwa pasal 56 mengenakan kewajiban yang jelas pada semua Negara untuk
mengambil tindakan positif menuju penghormatan dan ketaatan terhadap HAM.
Scott Davidson (1993)
mengemukakan bahwa status Deklarasi
dewasa ini sebagai berikut:
a. Deklarasi tetap berstatus sabagai
revolisi yang tidak mempunyai kekuatan mengikat.
b. Deklarasi dapat di artikan sabagai
tafsiran resmi Piagam oleh Majelis umum PBB.
c. Deklarasi di postulatkan sebagai
bagian dari prinsip prinsip hokum yang di akui bangsa bangsa beradab.
d. Deklarasi di postulatkan telah
menjadi bagian dari hokum internasional.
10.
Organ organ PBB dan HAM
Agar PBB melaksanakan fungsinya terutama memberikan
jaminan atas ha hak asasi manusia
( Negara ),maka di butuhkan organ organ PBB berfungsi melaksanakan
perdamaian dan menjadi lembaga untuk
kerjasama dalam persoalan persoalan internasional apapun.
Adapun
organ utama PBB menurut konferensi San Fransisco, adalah :
1. Majelis Umum ( General Assembly)
2. Dewan Keamanan ( Security Council )
3. Sekertariat ( Secretariate)
4. Mahkamah Internasional ( International Court of Justice )
5. Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economi and Social Council)
6. Dewan Perwalian ( Trusteeship Council)
§ Rangkuman
buku Hak Asasi Manusia SUTANTO 12.3.029 STIEM Clp…hal.5
11.
Persamaan Dalam Hak dan Kewajiban
Untuk menciptakan persamaan antar hak
dan kewajiban di perlukan kesadaran setiap manusia akan norma norma ,terutama
norma keadilan.adapun yang di maksud dengan keadilan menurut Amir Machmud (1987
; 88 ) adalah kesadaran untuk memberikan kepada masing masing apa yang telah
menjadi hak dan kewajibanya.
Di Indonesia dalam UUD 1945 memuat
berbagai hak dan kewajiban sebagai warga Negara antara lain keadilan ,yaitu :
1. Hak atas Kebebasan berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
UUD
45 dalam pasal 28 menyatakan bahwa “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan da sebagainya ditetapkan dengan undang undang “.
2.
Hak
atas pekerjaan dan Penghidupan yang layak.
UUD 45 dalam pasal 27 ayat 2
meyatakan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”.
3. Hak utuk memeluk Agama yang di
yakini.
UUD
45 dalam pasal 29 ayat 2 meyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap
penduduk untuk mememluk agamanya masing masing dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu:
4. Hak mendapatkan Pengajaran atau
Pendidikan.
UUD 45 dalam pasal 31 ayat 1 dan 2
meyatakan bahwa “(1) tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran (2)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional
yang di atur dengan undang-undang.
5. Hak Pembelaan Negara.
UUD
45 dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 meyatakan bahwa (1)pembelaan Negara merupakan
hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga Negara, (2) dan pelaksanaannya di
atur oleh undang undang .
Blogge akeh ya bos , , , nitip ya Paketingan Gadget --- Paketingan Blog---Toko Online Murah
BalasHapus