Senin, 22 April 2013

HAM



§  Rangkuman buku Hak Asasi Manusia                                      SUTANTO 12.3.029 STIEM Clp…hal.1

HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada manusia secara kodrati,hak asasi manusia meliputi :  hak hidup,kebebasan dan keamanan.Semua orang tidak boleh di perbudak,atau di perdagangkan,dikenakan siksaan atau perlakukan tak berprikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia,Dan juga memiliki hak untuk tidak di kenakan penangkapan,penahanan dan pembuangan sewenang wenang dan berhak di dengar secara adil dan terbuka oleh mahkamah yang bebas dan tidak memihak.
Hak hak tersebut tidak mamandang ras, warna kulit,jenis kelamin,agama,bahasa,pendapat politik,asal kebangsaan atau social,kalahiran atau latar belakang lainnya.
Untuk mengukuhkan jaminan terhadap hak asasi manusia ,pada tanggal 10 Desember 1948,melalui sidang umum di Caillot Paris dikeluarkan Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia  ( Declaration of Human Rights ).

1.                  Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia.

Sejak abad ke-13 dimulai oleh bangsa Inggris dengan di tanda tangani Magna Charta  tahun 1215 oleh Raja John Lackland tentang hak hak yang di berikan kepada para Bangsawan dan Gerejani di Inggris. selanjutnya Raja Charles I menandatangani Petition of Rights tahun 1628 HAM mengalami kemajuan karena di dasari tuntutan rakyat yang di wakili oleh parlemen              ( house of Common ).Perlawanan rakyat inggis terhadap Raja James II (1688) dikenal dengan Revolusi tak berdarah ( The Glorius Revolution ),mendorong penandatanganan Undang undang Hak ( Bill of Rights ) Raja Willem III pada tahun 1989. Menurut Lord Acton ,manusia memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia dengan kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya ( power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely).
Dalil dari Lord acton mengilhami bangsa bangsa di dunia sekaligus menjadi ide dasar penegakan demokrasi konstitusional. Dimana kekuasaan pemerintah harus di batasi lewat konstitusi.
Perkembangan HAM di ikut bangsa bangsa lain dan munculnya teori teori dasar perjanjian masyarakat dari tokoh tokoh serta Filsuf pada zamannya antara lain :
v  Perancis ( Declaration des droits de’L  Homme et du citoyen )
·       Teori Thomas Hobbes  ( Monarki Absolute )
·       Teori John Locke ( Monarki Konstitusional )
·       Montesquieu dan Rousse ( Deklarasi  HAM dan Warganegara 1789)
v Amerika serikat ( Bill Of Rights )
·         Konggres perwakilan 13 negara baru 4 Juli 1776 (life,liberty,pursuit happiness)
·         Bill Of Rights sebagai UU Dasar Amerika 1791.


    Rangkuman buku Hak Asasi Manusia                                              SUTANTO 12.3.029 STIEM Clp…hal 2

2.                  Periode - periode Hak Asasi Manusia.

·         Proklamasi HAM dalam sidang PBB 10 Des 1948 .
·         Konvesi Eropa oleh Dewan Eropa 4 Nov 1950 berisi jaminan pihak pihak penanda tangan dalam wilayah yuridiksi mereka yang berisi:
v  Hak setiap orang atas hidup di lindungi oleh undang undang;
v  Menghilangkan hak hidup orang tak di anggap bertentangan,dan
v  Hak setiap orang untuk di tidak kenakan siksaan atau perlakuan tak berprikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.

3.                  Pandangan dan Praktek Hak Asasi Manusia

v    Teori Hak Kodrati
Ajaran hukum kodrati musuh pada abad pertengahan (Davies,1994) dengan menonjol Santo Thomas Aquinas mengandung 2 ide filsafat yakni;(1) Posisi masing masing kehidupan manusia di tentukan oleh tuhan dan semua manusia tunduk pada otoritas tuhan;(2)setiap orang adalah individu yang otonom.
v    Teori Positivsme
David Hume ,melakukan penelitian menemukan fenomena social menjadi 2 kelompok,yakni (1) kategoi fakta ,di buktikan dengan “ada”secara empiris benar atau salah dapat di buktikan(2) Moralitas, secara objektif tidak dapat di buktikan adanya dan orang mempunyai perbedaan pendapat.
v    Teori Realisme Hukum
Karl liewellyn an Roscue Pound, hak adalah Produkakhir proses interaksi dan mencerminkan moral masyarakat yang berlaku pada segala waktu tertentu.
v    Pandangan Universal Absolut, HAM sebagai nilai-nilai Universal sebagaimana di rumuskan dalam dokumen dokumen hak hak asasi manusia internasional.

v    Pandangan Universal Partikularistik ,melihat HAM sebagai masalah intern masing masing bangsa.

v    Pandangan Universal Partikularistik Relatif, masalah HAM adalah masalah internasional serta masalah nasional masing masing bangsa.


§  Rangkuman buku Hak Asasi Manusia                                      SUTANTO 12.3.029 STIEM Clp…hal.3

4.                  Hak Asasi Manusia dan Warga Negara.

Penduduk suatu Negara dapat di bedakan atas warganegara dan bukan warga Negara,seorang dikatakan warga Negara apabila memenuhi syarat – syarat yang di tetapkan undang – undang atau peraturan lain yang mengatur kewarganegaraan.

Asas yang lazim dan di anut bangsa bangsa di dunia tentang kewarganegaraan :
1.      Ius soli ,status kewarganegaraan di tentukan oleh tempat dimana dia lahir,tanpa mengandung unsur kewarganegaraan orang tua.
2.      Ius sanguinis, status kewarganegaraan di tetapkan berdasarkan asal usul keturunan.
Sebagai warga Negara sseorang akan terikat oleh segala ketentuan yang di buat suatu Negara,karena pengintegrasian kekuatan politik, Negara bersifat memaksa,monopoli dan sifat senuanya ( Sumantri,1984 : 8 )
Karena kekuasaan di pegang oleh orang –orang yang berkedudukan sebagai alat perlengkapan Negara tidak jarang kekuasaan di salah gunakan ,untuk mencegah hal tersebut maka di tetapkanlah konstitusi,atau UUD,pada hakikatnya Konstitusi merupakan pembatasan kekuasaan dalam Negara.
5.                  Hak – hak Politik dan Sipil.
Apa yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak hak Asasi Manusia adalah hajat hidup orang banyak yang mendasar .terlepas dari kekurangan di dalamnya,deklarasi ini dianggap sebagai  Perintah Bagi Lima Milyar Manusia “( Cassesse, 1994 : 62 ) untuk mematuhi ketentuan berkenaan dengan penghormatan hak hak dasar manusia.
Pada tahun 1946 terbentuk komisi hak hak manusia ( Comission on human rights ) beranggotakan 18 orang,memulai siding pada januari 1947 di pimpin Ny.Franklin Delano Rososelvet  menghasilkan Deklarasi Universal ( Universal Declaration of Human Rights ) berisi 30 pasal          dan hak hak sipil di atur dalam pasal 3 sampai 21.
6.                  Hak – hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 45.
Meskipun lahir 3 tahun lebuh awal dari Deklarasi Universal Hah hak Asasi Manusia, UUD 45 menjamin hak hak asasi manusia dalam Pembukaan ,pasal pasal dan penjelasanya.kemerdekaan di tegaskan sebagai hak segala bangsa.sebagai akbatnya penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Meskipun hanya delapan pasal yang secara eksplisit menyebut hak warga Negara yaitu dari pasal,27,28,sampai 34 berisi tentang  jaminan hokum, berserikat berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan, memeluk agama,pembelaan Negara,pendidikan,cultural,ekonomi dan social. Namun di yakini nilai nilai dalam UUD 45 menegaskan implikasi status kewarganegaraan bagi perolehan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
§  Rangkuman buku Hak Asasi Manusia                                      SUTANTO 12.3.029 STIEM Clp…hal.4

7.                  Hak Asasi Manusia Internasional.
Para ahli politik memendang makna kedaulatan dari dua sudut pertama dari sudut intern kedaulatan di pandang sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu kesatuan politik ( jean Bodin ).kedua dari sudut ekstern kedaulatan berkaitan mengenai hubungan antar Negara ( Grotius ) .
Konferensi Montevideo 1933,sebagai subjek hokum internasional,Negara harus memiliki kualifikasi sebagi berikut :(1) penduduk yang tetap,(2)wilayah tertentu,(3)pemerintah,(4) kemaampuan mengadakan hubungan antar Negara.
Sebagai kekuasaan Negara yang tetinggi,pengertian kedaulatan mengandung dua bahasan penting yaitu ( 1) kekuasaan itu terbatas pada wilayah Negara yang memiliki kekuassn itu, dan (2)kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu Negara lain di mulai.
Dalam konteks perlindungan HAM Internasional semua Negara sama sama merdeka dan memiliki derajat yang sama sehingga masing masing di wajibkan tunduk terhadap Mahkamah Internasional.
8.                  Perjanjian Internasional dan Proses Pembuatanya.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh subjek subjek hokum internasional dengan tujuan melahirkan akibat akibat hokum tertentu.
Dari pihak pihak pembuatanya dapat di bedakan menjadi dua yaitu perjanjian bilateral,perjanjian yang dilakukan dua buah Negara dan multilateral, perjnjian di adakan oleh banyak Negara.`
Dari sifatnya di bedakan menjadi treaty contract perjanjian mengikat para pihak pihak yang melakukan perjanjian atas akibat hokumnya, dan law making contract perjanjian yang akibat akibatnya menjadi dasar hokum internasional.
Proses pembuatanya melaui tiga proses(1) perundingan(negotiation),(2)penandatanganan( signature)(3)pengesahan(ratification).Proses selanjutnya adalah Ratifikasi, meskipun delegasi suatu Negara sudah menandatangi suatu naskah perjanjian Negara tersebut baru terikat pada perjanjian setelah naskah perjanjian tersebut di ratifikasi.Badan yang berwenang meratifikasi menjadi masalah intern suatu Negara di Indonesia wewenang tersebut di pegang oleh Presiden merujuk pasal 11 UUD 45 menyatakan:”Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain”.



§  Rangkuman buku Hak Asasi Manusia                                      SUTANTO 12.3.029 STIEM Clp…hal.4

9.                  Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa
HAM Merupakan agenda internasional , dimana setiap individu,bangsa dan Negara memiliki hak asasi dan kebebasan kebebasan asasi seperti kemerdekaan, kebebasan, keadilan dan lainnya yang fundamental .
Piagam PBB lahir berdasarkan konferensi san fransisco 26 Juni 1945 ,Dan resmi berlaku tanggal 24 Oktorber 1945 setelah di ratifikasi oleh Negara yang menandatanginya.
Ada dua argument para ahli hokum internasional dalam menyikapi Piagam PBB yakni ,Pertama, bahwa pasal 55 dan 56 yang mempersyaratkan menggalakan dan penghormatan serta ketaatan terhaap HAM adalah hanyalah bersifat anjuran ,sebab deklarasi tidak membuat aftar HAM dan tidak ada pula lembaga atau mekanisme jaminan pelaksanaan HAM tersebut.Kedua ,bahwa pasal 56 mengenakan kewajiban yang jelas pada semua Negara untuk mengambil tindakan positif menuju penghormatan dan ketaatan terhadap HAM.
Scott Davidson (1993) mengemukakan  bahwa status Deklarasi dewasa ini sebagai berikut:
a.       Deklarasi tetap berstatus sabagai revolisi yang tidak mempunyai kekuatan mengikat.
b.      Deklarasi dapat di artikan sabagai tafsiran resmi Piagam oleh Majelis umum PBB.
c.       Deklarasi di postulatkan sebagai bagian dari prinsip prinsip hokum yang di akui bangsa bangsa beradab.
d.      Deklarasi di postulatkan telah menjadi bagian dari hokum internasional.

10.              Organ organ PBB dan HAM
Agar PBB  melaksanakan fungsinya terutama memberikan jaminan atas ha hak asasi manusia              ( Negara ),maka di butuhkan organ organ PBB berfungsi melaksanakan perdamaian dan menjadi lembaga  untuk kerjasama dalam persoalan persoalan internasional apapun.
            Adapun organ utama PBB menurut konferensi San Fransisco, adalah :
1.      Majelis Umum ( General Assembly)
2.      Dewan Keamanan ( Security Council )
3.      Sekertariat ( Secretariate)
4.      Mahkamah Internasional ( International Court of Justice )
5.      Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economi and Social Council)
6.      Dewan Perwalian ( Trusteeship Council)

§  Rangkuman buku Hak Asasi Manusia                                      SUTANTO 12.3.029 STIEM Clp…hal.5

11.              Persamaan Dalam Hak dan Kewajiban
Untuk menciptakan persamaan antar hak dan kewajiban di perlukan kesadaran setiap manusia akan norma norma ,terutama norma keadilan.adapun yang di maksud dengan keadilan menurut Amir Machmud (1987 ; 88 ) adalah kesadaran untuk memberikan kepada masing masing apa yang telah menjadi hak dan kewajibanya.
Di Indonesia dalam UUD 1945 memuat berbagai hak dan kewajiban sebagai warga Negara antara lain keadilan ,yaitu :
1.      Hak atas Kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

UUD 45 dalam pasal 28 menyatakan bahwa “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan  tulisan da sebagainya ditetapkan dengan undang undang “.

2.      Hak atas pekerjaan dan Penghidupan yang layak.
UUD 45 dalam pasal 27 ayat 2 meyatakan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3.      Hak utuk memeluk Agama yang di yakini.

UUD 45 dalam pasal 29 ayat 2 meyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk mememluk agamanya masing masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu:

4.      Hak mendapatkan Pengajaran atau Pendidikan.
UUD 45 dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 meyatakan bahwa “(1) tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional yang di atur dengan undang-undang.
5.      Hak Pembelaan Negara.

UUD 45 dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 meyatakan bahwa (1)pembelaan Negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga Negara, (2) dan pelaksanaannya di atur oleh undang undang .

1 komentar: